Setelah sepanjang pagi tadi kita dipenuhi dengan berita kemenangan Milan
atas Barcelona, maka menjelang siang hingga malam ini, kembali berita dan
artikel tentang PSSI, Kongres dan BTN menghiasi kanal bola ini. Dari semua
sudut di’kuliti’ agar terlihat jelas. Saat ini, tetangga sebelah yang berisik
sudah mengalihkan ‘isu’ kepada Kongres dan BTN. Bukan lagi terkait dualisme
liga maupun kpsi.
Tetangga sebelah yang berisik itu menyatakan, bahwa yang tidak setuju adanya Kongres adalah ‘agen’ Halma, karena mereka tidak mau persatuan. Padahal seperti diketahui, penulis adalah agen M.I.F, tidak berkaitan dengan Halma, Ludo maupun Monopoli. Mereka ini begitu getol mengangkat tema ini, Kongres. Padahal kalau mau dicermati, hal itu bertentangan sekali dengan statuta.
Berkaitan dengan statuta, penulis teringat dengan pernyataan Pak Habil Marati minggu lalu di MetroTV, salah satu TV yang ‘jelas’ tidak seperti media lain yang terdepan mengaburkan, bahwa BTN itu hak Ketua Umum PSSI. Itu sudah ada di pasal 1 ayat 6 Statuta PSSI. Penulis pun membuka dan membaca ayat yang dimaksud. Disitu hanya tertulis tentang pengertian umum dari BTN. Berikut bunyi ayat dimaksud: ‘Badan Pengelola Tim Nasional Indonesia adalah suatu badan yang dibentuk oleh Komite Eksekutif untuk melakukan pengelolaan dan pendayagunaan Tim Nasional Indonesia.’
Itu merupakan pengertian Badan, yang kemudian lebih dikenal sebagai BTN, tersebut. Badan itu dibentuk oleh Komite Eksekutif, bukan Ketua Umum sendiri. Komite Eksekutif! Nah, siapa yang dimaksud dengan Komite Eksekutif?
Pada pasal 35 ayat 1 Statuta PSSI disebutkan : ‘Komite Eksekutif terdiri dari 11 (sebelas) anggota yaitu 1 (satu) Ketua Umum, 1 (satu) Wakil Ketua Umum dan 9 (sembilan) Anggota. Berdasarkan pasal 1 ayat 6 dan pasal 35 ayat 1, maka itu wewenang Komite Eksekutif untuk membentuk BTN, bukan hak Ketua Umum sendiri. Dan BTN itu juga tidak berdiri sendiri atau independen, tetapi harus dibawah yuridiksi PSSI yang telah membentuknya.
Saat penulis mencoba mencari lebih jauh tentang BTN, ternyata belum diatur secara tegas tentang BTN, baik susunan keanggotaannya maupun wewenangnya. Jadi, berwenangkah BTN memanggil pemain ke Timnas? Berwenangkah BTN menunjuk pelatih untuk tim nasional?
Dalam pasal 37 ayat 1 butir j, dikatakan bahwa salah satu kewenangan Komite Eksekutif adalah menunjuk pelatih untuk tim nasional dan staf teknis lainnya. Itu sudah diatur dan tertulis dalam statuta. Lalu, dimana tertulis kewenangan BTN menunjuk pelatih tim nasional? Apa maksud Menpora ‘ikut campur’ dalam pembentukan BTN? Apakah beliau seorang Komite Eksekutif?
Ada apa dengan BTN? Benarkah kpsi sedang melancarkan ‘taktik’ baru untuk melucuti PSSI dari tim nasional secara masiv?
Salam, tulisan dari orang kampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar